01.00
Ilustrasi
Personel Polsek Ulee Kareng, Minggu (16/9/2012), menangkap MN (54) buruh bangunan asal Sigli yang diduga telah mencabuli seorang bocah, sebut saja Putri (5), warga salah satu desa di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

MN merupakan teman dekat orangtua korban yang juga buruh bangunan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Moffan MK SH melalui Kapolsek Ulee Kareng, Iptu Vita Indrawati, menyebutkan pencabulan itu terjadi Minggu (16/9/2012) pukul 08.00 WIB di depan teras rumah korban. 

“Pelaku berpura-pura memangku korban, tapi kemudian MN memasukkan jarinya ke kemaluan korban,” kata Vita didampingi Kanit Reskrim Ipda Firmansyah, kepada Serambi, Senin (17/9/2012).

Kejadian itu baru diketahui ibunya saat Putri mengeluh sakit di bagian kemaluannya, pukul 12.00 WIB. Ibunya kaget saat melihat kemaluan Putri mengeluarkan bercak darah. Saat ditanya, barulah korban menceritakan perbuatan MN terhadap dirinya. “Keluarga melapor ke perangkat desa lalu meneruskan ke kami. Hasil visum di RS Bhayangkara ada luka robek pada kemaluannya,” papar Firmasyah.

Pelaku, katanya, melanggar Pasal 82 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta. Dalam menangani kasus itu, polisi berkoordinasi dengan Komisi Perlidungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Aceh.

“Kami akan melakukan pendampingan dan mengadvokasi hingga ke persidangan. Kami berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” kata Anwar didampingi juru bicara KPAID Aceh Syahruddin Abi Quini.

Sementara MN yang ditanyai Serambi mengatakan perbuatan cabul itu terjadi secara spontan tanpa ada niat sebelumnya. “Saya betul-betul menyesal. Tapi saya sama sekali tidak pernah ada niat melakukannya,” kata MN yang ditahan di sel Polsek Ulee Kareng.(tribunnews)

Berita terkait pencabulan:

Tega, Guru Ngaji Cabuli 13 Anak di Bawah Umur


Inilah Foto Bugil Guru Cabul yang Beredar di Internet


0 komentar:

Posting Komentar