01.09
Ilustrasi






Apa yang dilakukan seorang guru ngaji ini sunggu bejat. Bagaimana tidak, ia dengan tega melakukan pencabulan terhadap 13 muridnya yang masih di bawah umur. Akibatnya ia digelandang polisi ke Polres Bogor. 

Kasus pencabulan yang dilakukan pelaku NN (47) terhadap muridnya ini, terungkap setelah DT, seorang korban melapor kepada orang tuanya tentang perlakuan bejat yang dilakukan oleh guru ngajinya tersebut.

Orang tua korban yang tidak terima perlakuan guru ngaji terhadap anaknya itu, kemudian melapor kasus tersebut ke kepolisian, Senin (27/8/2012). Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, aparat kepolisian lalu segera mengamankan pelaku.

Guru ngaji itu mengaku telah mencabuli murid-muridnya sejak tahun 2000 silam. Setelah sang guru ditangkap, korban-korban lainnya pun baru mengaku pernah dicabuli oleh guru ngaji tersebut. Setidaknya, 13 orang mengaku pernah dicabuli oleh guru ngaji tersebut. Para korban sebelumya tidak berani melapor karena diancam oleh tersangka.

Kemungkinan besar, jumlah korban masih akan bertambah. Diduga masih ada korban lainnya yang tidak berani melapor karena merasa malu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor,  AKP Imron Ermawan, tersangka diduga memiliki kelainan seksual, karena masih mencari kepuasan terhadap anak anak. Padahal, pelaku sudah memiliki istri dan anak.

Tersangka kini dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual serupa juga terjadi di Depok. Pelecehan seksual terhadap santri Pondok Pesantren Mashadul Al Mustatobah berinisial M. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawangan.

Pelecehan seksual itu dilakukan oleh kepala pondok pesantren Mashadul Al Mustatobah, Ustad Fauzan (40) di Jalan Raya Curug RT 003/09 Pondok Petir, Bojongsari, Depok. Pesantren tersebut pun dibakar warga.

0 komentar:

Posting Komentar