Dunia hukum Indonesia kembali tercoreng. Seorang hakim yang harusnya menegakkan hukum dan patuh pada aturan negara, malah berpesta 'barang haram'.
Seorang hakim Pengadilan Negeri Bekasi Puji Wijayanto tertangkap tangan sedang pasta narkoba bersama dengan empat orang wanita.
Tentu saja kasus hakim pesta narkoba ini mencoreng kembali dunia hukum Indonesia yang kian hari kian bobrok saja. Hakim pesta sabu ini juga menjadi ironi setelah semestinya seorang hakim bertugas untuk memutus kasus narkoba.
"Jika saat ini publik sedang gundah karena pembebasan para gembong narkoba dari hukum dan mati oleh hakim MA. Nah, kini ada hakim yang juga ternyata pemakai, akhirnya mau tak mau publik menghubung hubungkan dua persoalan ini," kata anggota komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsy dalam pesan singkatnya, Rabu (17/10/2012).
Menurutnya, kasus ini memunculkan spekulasi publik bahwa ada oknum hakim yang terpengaruh oleh narkoba. Hal ini sangat mungkin berdampak pula pada putusan yang dibuat.
"Sungguh ini akan menjadi ironi, masak kurir dan gembong narkoba diadili oleh pemakai atau pecandu, pastilah akan sulit untuk membuat keputusan yang imparsial," ungkap politisi PKS itu.
Ia menuturkan, sejak mendengar informasi adanya hakim yang tertangkap tengah mengkonsumsi narkoba, ia mengaku sangat kaget apalagi tertangkap bersama beberapa perempuan di tempat karaoke.
"Bukan hanya berkaitan dengan moral dan perilaku hakim, namun ini juga berkaitan dengan penggunaan barang haram yang sekarang jadi perdebatan. Saya rasa kepercayaan publik perlu dikembalikan, untuk menjaga integritas para hakim akan lebih baik bila MA bekerjasama dengan BNN melakukan tes urine secara berkala untuk para hakim dan panitera," jelas Aboe.
"Selain itu perlu ada sosialisasi mengenai bahaya pengaruh dan dampak narkoba. Jangan sampai para penegak hukum kita terpengaruh narkoba dan terpapar kekuasaan kartel narkoba," tandasnya.
search keyword:
hakim pesta narkoba,hakim nyabu,hakin
make ganja,hakim gunakan narkoba,hakim pesta sabu,hakim jual narkoba
0 komentar:
Posting Komentar