Ilustrasi |
Seorang siswi SMA di Bulukumba,warga Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan,mengaku diperkosa oleh Muha, lelaki beristri dua.
Muha yang merupakan kerabat nenek korban melampiaskan nafsunya ketika sang istri yang tengah hamil muda tengah tertidur lelap.
Muha yang merupakan kerabat nenek korban melampiaskan nafsunya ketika sang istri yang tengah hamil muda tengah tertidur lelap.
Kapolsek Bontobahari, AKP Musagani yang
dikonfirmasi, Rabu (19/9/2012), membenarkan peristiwa tersebut. Dia
menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban berusia 17 tahun tengahmenginap di rumah neneknya yang juga kerabat pelaku. Saat itu, korban dan pelaku
tidur berbeda kamar di rumah tersebut.
"Pelaku yang saat itu bersama istri
keduanya yang tengah hamil tua, tidur di salah satu kamar berdekatan dengan
kamar korban. Saat istrinya tertidur lelap, pelaku keluar kamar menuju kamar
korban yang juga tengah tertidur," kata Musagani.
Korban yang tersadar tidak mampu meronta
saat tubuhnya tertindih tubuh besar pelaku. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban di dalam kamar. Peristiwa tersebut baru
diketahui saat korban menceritakannya kepada warga pada pagi harinya.
Musa mengaku, saat ini pelaku pemerkosaan
telah diamankan di sel tahanan Maposlek Bontobahari. Pelaku dijerat dengan
pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun dan UU perlindungan anak.
Sementara itu, tokoh masyarakat
Bontobahari, Azry Yusuf yang dimintai keterangan mengaku sangat prihatin dengan
peristiwa tersebut. Apalagi kondisi korban sangat memprihatinkan. Sekujur
tubuhnya penuh luka bekas penganiayaan pelaku. Diduga pelaku sempat menganiayasaat memperkosa korban.
"Kasus ini harus ditangani secara
serius, selain masih di bawah umur kondisi korban sangat memprihatinkan. Pelaku
sangat sadis memperlakukan korban," ungkap Azry yang juga praktisi hukum.
Dia meminta agar kasus tersebut ditangani
secara serius dengan melibatkan Polres Bulukumba di mana terdapat unit khusus
yang menangani soal anak, agar proses dan penerapan hukumnya lebih proporsional
mengingat perlakuan sadis pelaku yang tidak dapat ditolelir dengan alasan
apapun.
sumber: tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar