ilustrasi |
Gara-gara mencuri cabai, 3 anak di
bawah umur terpaksa dijebloskan penjara di Lumajang. Mereka yang masih berusia
belasan tahun itu ditangkap Polsek Candipuro setelah terbongkar mencuri cabai
seberat 20 kg.
Aksi itu dilakoni EF (15), BR (16) dan FD (16) yang masih kelas 2 SMP di lahan milik H Makhrus (60), warga Dusun Sumbersari Desa Penanggal. Aksi itu dipergoki sendiri oleh korban saat datang melihat kebunnya.
"Korban mengaku kalau tanaman cabe di lahannya kerap dicuri. Untuk itu, ia kerap memeriksa lahannya dan tanpa sengaja mendapati aksi pencurian itu," kata Kapolsek Candipuro AKP Sutopo, Selasa (31/7/2012).
Dalam pemeriksaan, ketiganya mengaku melakoni aksi pencurian itu dengan motif butuh uang jajan. Ketiganya mengaku mencuri cabe seberat 20 kg dengan harga Rp 14 ribu per kg.
Pencurian itu tidak hanya dilakukan sekali, karena korban menuding telah 3 kali terjadi di lahannya. Hingga korban berniat menangkap basah aksi pencurian itu.
Mereka mengaku sebelum ditangkap memanen tanpa izin tanaman cabai sebanyak 2 kali. "Yang pertama dilakukan pukul 12.00 WIB lalu laku dijual. Pencurian pertama laku Rp 94 ribu. Karena merasa kurang, ketiganya mencuri lagi sekitar pukul 17.00 WIB hingga tertangkap. Total kerugian akibat aksi pencuriannya sekitar Rp 280 ribuan," urainya.
Meski masih di bawah umur, ketiga bocah tersebut tetap diproses hukum dan ditahan di Mapolsek Candipuro. detiksurabaya
Aksi itu dilakoni EF (15), BR (16) dan FD (16) yang masih kelas 2 SMP di lahan milik H Makhrus (60), warga Dusun Sumbersari Desa Penanggal. Aksi itu dipergoki sendiri oleh korban saat datang melihat kebunnya.
"Korban mengaku kalau tanaman cabe di lahannya kerap dicuri. Untuk itu, ia kerap memeriksa lahannya dan tanpa sengaja mendapati aksi pencurian itu," kata Kapolsek Candipuro AKP Sutopo, Selasa (31/7/2012).
Dalam pemeriksaan, ketiganya mengaku melakoni aksi pencurian itu dengan motif butuh uang jajan. Ketiganya mengaku mencuri cabe seberat 20 kg dengan harga Rp 14 ribu per kg.
Pencurian itu tidak hanya dilakukan sekali, karena korban menuding telah 3 kali terjadi di lahannya. Hingga korban berniat menangkap basah aksi pencurian itu.
Mereka mengaku sebelum ditangkap memanen tanpa izin tanaman cabai sebanyak 2 kali. "Yang pertama dilakukan pukul 12.00 WIB lalu laku dijual. Pencurian pertama laku Rp 94 ribu. Karena merasa kurang, ketiganya mencuri lagi sekitar pukul 17.00 WIB hingga tertangkap. Total kerugian akibat aksi pencuriannya sekitar Rp 280 ribuan," urainya.
Meski masih di bawah umur, ketiga bocah tersebut tetap diproses hukum dan ditahan di Mapolsek Candipuro. detiksurabaya
wah masa gara2 maling cabe aja sampe dipenjara ya, padahal kalo koruptor makan duit rakyat ampe milyaran... bner2 ga adil hukum di indonesia!
BalasHapuso'ya gan, klo mau tuker link minimal punya pr1 :)
iya gan..
Hapuspokoknya kacau banget dah negeri kita ini..
yg bener jd salah,yg salah merajalela..
ok, link ente udah terpasang gan, pasang balik ya :)
BalasHapusoke sip..
Hapuslink agan juga dah aman di blog ane..
siip, makasih gan :)
BalasHapussama-sama gan..
Hapussukses selalu