Ismawan Sony (35), bapak dua anak,
warga Desa Parerejo, Purwosari, Kabupaten Pasuruan, kini terpaksa harus
meringkuk di balik jeruji besi.
Ia ditangkap oleh polisi, setelah ketahuan
mencabuli seorang gadis di bawah umur. Tak hanya itu, Ismawan juga diduga menyebarkan
foto bugil gadis tersebut.
Korbannya, sebut saja Mawar (17), warga
Desa Bakalan, Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Ia mengenal Sony sekitar enam
bulan lalu. “Dia mengaku masih bujang. Katanya dia mencintai saya, meskipun
saya sudah bertunangan,” kata Mawar saat diperiksa di Mapolsek Purwosari,
Selasa (20/11/2012).
Dari pengakuan korban, diketahui bahwa
Sony sudah mengajaknya kencan di luar kota sebanyak empat kali. Dua kencan
dilakukan di Lawang, Kabupaten Malang, dan dua kencan lagi dilakukan di Tretes,
Prigen, Kabupaten Pasuruan.
“Sony mengajak saya menginap di losmen.
Dari empat kali kencan, tiga kali saya dipaksa ‘main’. Tak hanya itu, ia juga
memotret saya dalam keadaan bugil dengan menggunakan ponsel,” kata gadis
bertubuh langsing ini.
Nah, foto-foto itu lah kemudian oleh Sony
dicetak sebanyak 10 lembar dan disebarkan kepada keluarga Mawar dan para
tetangganya. “Saya tidak ingin ia (Mawar) menikah dengan tunangannya,” kata
Sony
Foto-foto yang dicetak sebanyak 10 lembar
ini, untuk satu lembarnya terdapat dua pose Luna, yakni foto bugil yang
memperlihatkan bagian atas tubuh Mawar, dan foto Mawar dengan pose mengenakan
handuk.
Kapolsek Purwosari, AKP Heri Pujiono,
mengungkapkan, terkuaknya kasus ini setelah keluarga korban melaporkannya ke Polsek
Purwosari tentang penyebaran foto-foto itu. “Senin malam akhirnya kami berhasil
mengamankan tersangka (Sony),” kata Heri.
Atas perbuatannya itu, Heri dijerat UU
nomor 32/2002 tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan ancaman
hukuman penjara di atas 10 tahun, dan UU Pornografi nomor 44/2008 tentang
penyebaran foto asusila dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan
denda maksimal Rp 6 miliar.
0 komentar:
Posting Komentar